- Istockphoto
Kepada Prabowo, Jaksa Agung Bongkar Puluhan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab atas Banjir Sumatra
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Burhanudin mengungkapkan, setidaknya ada puluhan yang terdiri dari korporasi dan etntitas perorangan yang menyebabkan banjir tersebut.
"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang," kata Burhanuddin di Kejagung, Rabu (25/12/2025).
Saat ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah meminta klarifikasi dari 27 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Keterangan yang didapatkan Satgas PKH itu menunjukkan bahwa bencana yang terjadi di Sumatra bukan hanya terjadi karena faktor alam.
Ia mengatakan, terjadi alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai. Akhirnya, bencana besar pun tak terelakkan.
"Hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi," kata Burhanuddin.
Alih fungsi lahan itu membuat daya serap tanah berkurang. Air langsung mengalir di permukaan dan menyebabkan banjir bandang.
"Sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan," katanya menjelaskan.
Satgas PKH pun memberikan rekomendasi untuk dilakukan investigasi terhadap subjek hukum yang dicurigai di daerah terdampak bencana.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus dugaan pembalakkan liar penyebab banjir bandang di Sumatera secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum.
"Guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia. (iwh)
Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA