news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fasilitasi Kemendagri Rampung, APPSI Harapkan Perda KTR DKI Jakarta Sesuai Aspirasi Pedagang.
Sumber :
  • istimewa

Fasilitasi Kemendagri Rampung, APPSI Harapkan Perda KTR DKI Jakarta Sesuai Aspirasi Pedagang

APPSI berharap banyak pada rampungnya Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta yang ditandai dengan Sidang Paripurna DPRD DKI
Rabu, 24 Desember 2025 - 17:45 WIB
Reporter:
Editor :

"Apabila hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Ranperda KTR DKI Jakarta tidak ditindaklanjuti, ini jelas bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 90 Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018. Jika DPRD DKI Jakarta maupun Pemprov DKI Jakarta tidak mengikuti hasil fasilitasi tersebut, ini berarti bentuk pengabaian terhadap konsepsi pembinaan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Pasal 374 UU No. 23/2014," tegas Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini.

Rido menambahkan, fasilitasi Kemendagri merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan preventif Pemerintah Pusat terhadap pembentukan Peraturan Daerah, yang dilakukan sebelum suatu ranperda ditetapkan. Hal tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa Ranperda, termasuk Ranperda KTR DKI Jakarta dalam hal ini, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, serta selaras dengan kebijakan nasional.

Untuk diketahui, Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mematuhi hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri. 

Apabila tidak dilakukan, maka suatu peraturan daerah tidak dapat ditetapkan dan diundangkan. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral