- istimewa
Fasilitasi Kemendagri Rampung, APPSI Harapkan Perda KTR DKI Jakarta Sesuai Aspirasi Pedagang
Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) berharap banyak pada rampungnya Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta yang ditandai dengan Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12/2025).
Apalagi mengingat bahwa Ranperda KTR telah melewati serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) demi melahirkan peraturan yang adil, berimbang, sepenuhnya mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat, asas kepastian hukum, dan asas keberlanjutan.
Mujiburrohman selaku Sekretaris Jenderal APPSI secara khusus mengapresiasi hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Ranperda KTR DKI Jakarta yang dapat diakses secara publik.
Diketahui, fasilitasi tersebut menghasilkan beberapa arahan, termasuk penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok pada titik penjualan.
Selain itu, Ditjen Otda Kemendagri juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk menetapkan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
"Kami mengapresiasi Kemendagri atas hasil fasilitasi yang sejalan dengan harapan kami. APPSI berharap aspirasi kami, para pedagang tolong benar-benar diakomodir. Kami berharap ketika Ranperda ini lahir menjadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri tersebut," ujar Mujiburrohman saat dikonfirmasi via seluler.
Seperti diketahui, beberapa aturan eksesif yang didorong untuk dimasukkan dalam Ranperda KTR seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan produk rokok, hingga perluasan area tanpa rokok hingga ke pasar tradisional berpotensi mematikan keberadaan pedagang-pedagang kecil.
Mengingat, ada ratusan ribu pedagang pasar yang bisa menjadi korban rancangan aturan yang memberatkan tersebut.
Berdasarkan data APPSI, saat ini Pemda DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Adapun jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara, Ali Rido menegaskan bahwa kepatuhan legislatif dan eksekutif terhadap hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
"Apabila hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Ranperda KTR DKI Jakarta tidak ditindaklanjuti, ini jelas bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 90 Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018. Jika DPRD DKI Jakarta maupun Pemprov DKI Jakarta tidak mengikuti hasil fasilitasi tersebut, ini berarti bentuk pengabaian terhadap konsepsi pembinaan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Pasal 374 UU No. 23/2014," tegas Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini.
Rido menambahkan, fasilitasi Kemendagri merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan preventif Pemerintah Pusat terhadap pembentukan Peraturan Daerah, yang dilakukan sebelum suatu ranperda ditetapkan. Hal tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa Ranperda, termasuk Ranperda KTR DKI Jakarta dalam hal ini, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, serta selaras dengan kebijakan nasional.
Untuk diketahui, Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mematuhi hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri.
Apabila tidak dilakukan, maka suatu peraturan daerah tidak dapat ditetapkan dan diundangkan. (aag)