news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bintang film dewasa, Bonnie Blue seret hingga injak Bendera Merah Putih.
Sumber :
  • Istimewa

DPR Komentari soal Bintang Film Porno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Singgung Kementerian Luar Negeri

Anggota Komisi I DPR RI komentari soal bintang film porno Bonnie Blue yang lecehkan Bendera Merah Putih di depan Gedung KBRI di London
Selasa, 23 Desember 2025 - 17:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI komentari soal bintang film porno Bonnie Blue yang lecehkan Bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.

Anggota Komisi I DPR RI, ari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh menyebutkan, bahwa pihaknya mendukung langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang melaporkan aksi bintang film porni asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kepada otoritas setempat.

Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya sebuah video viral di media sosial yang diduga memperlihatkan Bonnie Blue melakukan tindakan pelecehan terhadap bendera Merah Putih.

Oleh Soleh menegaskan, tindakan yang merendahkan simbol negara, khususnya bendera Indonesia, tidak dapat ditoleransi karena berkaitan langsung dengan kehormatan dan kedaulatan bangsa.

“Saya mendukung langkah cepat dan tegas KBRI London yang melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional,” beber Soleh dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Bahkan kata dia, bendera negara merupakan simbol kehormatan bangsa yang dilindungi oleh hukum nasional maupun norma internasional. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dianggap melecehkan atau merendahkan simbol negara, baik di dalam maupun di luar negeri, harus disikapi secara serius.

Soleh juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

“Kementerian Luar Negeri perlu menjalankan diplomasi secara profesional agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Diplomasi yang kuat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara kita,” bebernya.

Selain itu, ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati simbol negara mana pun dan tidak menjadikan tindakan provokatif sebagai sarana meraih popularitas atau kepentingan pribadi.

“Kita ingin hubungan antarnegara tetap dilandasi sikap saling menghormati. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar nilai-nilai fundamental dan martabat suatu bangsa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, usai berulah dan diduga produksi film porno di Bali, kini bintang film porno asal Inggris, Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger, berulah lagi. Pasalnya, Bonnie Blue itu lecehkan Bendera Merah Putih.

Aksi Bonnie Blue lecehkan Bendera Merah Putih itu viral di media sosial, hingga mengundang reaksi komentar netizen.

Kabarnya, ia berulah setelah dideportasi dari Indonesia, akibat aksinya merekam adegan seksual di jalan raya.

Dari video yang beredar, Bonnie Blue berjalan di depan KBRI London dengan menyematkan bendera Merah Putih di belakang roknya. 

Bendara Merah Putih ini menjuntai di belakang bokongnya dan menyentuh jalanan.

Bonnie tampak mengejek dalam adegan yang direkam tersebut. Dia menyebut kedatangannya ke KBRI hanya untuk membayar denda £8.50.

"Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini," ucapnya sambil berjalan di antara para lelaki yang menjadi pendukungnya.

Dari video yang beredar di Instagram, adegan olok-olok ini diambil pada malam hari tepatnya di depan KBRI London. 

Tampak para pria pendukung dengan penutup wajah biru mengelilingi Bonnie dan menyoraki aksinya.

Video Bonnie ini diunggah ulang oleh akun @balilivin dan @canggubalinews serta @canggulosophy. Banyak netizen yang berkomentar pedas atas aksi Bonnie tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia melakukan deportasi kepada 4 warga negara asing (WNA) termasuk Bonnie Blue dari Bali. 

Deportasi dilakukan atas buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertuliskan "BangBus" di jalanan Bali.

Selain dideportasi, Bonnie Blue juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Ia dihukum bersama manajemen Bonnie Blue lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ yang juga merupakan WNA. Atas aksinya ini, Bonnie pun dilarang untuk masuk ke Bali dalam 10 tahun ke depan. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral