- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Kapolri Tidak Berikan Izin Penggunaan Kembang Api dalam Perayaan Tahun Baru 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak memberikan izin penggunaan kembang api saat perayaan tahun baru 2026.
Hal ini menyusul adanya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengadakan pesta kembang api lantaran sejumlah daerah masih berjuang pulih dari bencana alam.
“Jadi kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun,” kata Sigit, di Stasiun Pasar Senen, Selasa (23/12/2025).
Lebih lanjut Sigit menuturkan, saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang diharapkan kita dapat merasakan suasana kebatinan yang sama.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Maka dari itu perlunya sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera.
“Dan tentunya nanti di malam Natal dan puncak Tahun Baru, harapan kita tentunya kita imbau kepada masyarakat agar kegiatan-kegiatannya lebih banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat doa untuk Sumatera, doa untuk negeri,” jelas Sigit.
Sementara itu Sigit tidak membeberkan secara detail mengenai razia dan pemberian sanksi terhadap orang yang tetap melaksanakan pesta kembang api. Namun dijelaskan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin.
“Ya tentunya secara teknis nanti Polda yang akan menghimbau. Tapi yang jelas dari Mabes kita tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” tegas Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi melarang pesta kembang api saat malam tahun baru 2026 di DKI Jakarta.
Adapun lokasi yang dilarang meliputi hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh penyelenggara acara pemerintah maupun swasta.
Kebijakan tegas ini diambil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bentuk empati terhadap warga di sejumlah daerah yang masih berjuang pulih dari bencana alam.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat persiapan perayaan Tahun Baru 2026 di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Larangan berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan resmi di wilayah Jakarta, termasuk acara di hotel dan mal.
“Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” jelas Pramono usai rapat.
Pramono memastikan kebijakan itu akan diperkuat melalui penerbitan surat edaran (SE) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Ia menegaskan, seluruh pengelola hotel, pusat perbelanjaan, dan penyelenggara acara berizin wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Yang semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya,” bebernya.
Meski demikian, Pramono mengakui pemerintah tidak memiliki kewenangan melarang tindakan individu yang menyalakan kembang api secara pribadi.
Namun, untuk kegiatan berskala besar dan terorganisir, Pemprov DKI akan bersikap tegas.
Seiring dengan kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta juga memangkas jumlah titik perayaan malam tahun baru. Dari sebelumnya 14 titik, kini hanya delapan lokasi yang ditetapkan. (ars/muu)