news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka kasus pembunuhan seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Waldi Adiyat saat reka ulang di lokasi, Senin (22/12)..
Sumber :
  • Antara

Rekonstruksi Pembunuhan Dosen di Bungo: Eks Polisi Habisi Korban dengan Tangkai Sapu

Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi. 
Selasa, 23 Desember 2025 - 05:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi

Tersangka berinisial WA, yang merupakan mantan anggota kepolisian, memperagakan cara ia menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tangkai sapu untuk menekan leher korban hingga tewas.

Reka ulang kasus ini digelar oleh Satreskrim Polres Bungo di lokasi kejadian, yakni Perumahan Al-Kautsar Residence, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Senin (22/12). 

Kegiatan ini dilakukan guna memperjelas kronologi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Alhamdulillah, kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan," ujar Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, di lokasi.

Dalam jalannya rekonstruksi, tersangka Waldi Adiyat memperagakan total 52 adegan. Mirisnya, 37 di antaranya merupakan adegan krusial yang bersifat mematikan. 

Rangkaian adegan tersebut menyusun kembali detik-detik mencekam saat korban, Erni Yuniati, kehilangan nyawanya di tangan pelaku.

Proses hukum ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum dari kedua belah pihak, serta warga sekitar dan mahasiswa yang memadati area rumah korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bungo, Prastyoso, menyebutkan bahwa korban sebenarnya sempat berusaha menyelamatkan diri. 

“Dari rekonstruksi terlihat korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka tetap melanjutkan aksinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Prastyoso. 

Ia menambahkan, pelaku menggunakan tangkai sapu sebagai alat utama untuk menekan leher korban pada adegan yang mematikan.

Sebagai informasi, kasus ini sempat menggemparkan Jambi setelah jasad korban ditemukan pada awal November 2025 lalu. WA, yang saat kejadian masih berstatus anggota aktif (Bripda) di unit Propam Polres Tebo, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Atas perbuatan kejinya, WA kini telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri sejak 7 November 2025. Secara pidana, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral