- tvone - syahwan
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS
Probolinggo, tvOnenews.com – Kasus kematian Faradila, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Tiris, Probolinggo, yang ditemukan di wilayah Wonorejo, Pasuruan, akhirnya terkuak. Diduga pelaku utamanya adalah oknum anggota Polres Probolinggo berinisial AS. Kasus ini kini terus berkembang dan menjadi perbincangan publik.
Menanggapi peristiwa tersebut, Samsudin, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, menegaskan dan mendesak Polda Jawa Timur untuk menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika unsur perencanaan terbukti dalam penyidikan. Ia menilai perkara ini tidak dapat berhenti pada ranah sidang etik saja, melainkan harus diproses sebagai kejahatan berat yang menyangkut hak asasi manusia dan kepercayaan publik.
“Apabila terbukti ditemukan persiapan, kekerasan berulang, dugaan kejahatan seksual hingga pembuangan jasad, maka unsur pembunuhan berencana sangat kuat dan Pasal 340 KUHP wajib diterapkan,” tegas Samsudin, Sabtu (20/12/2025).
Ia menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat Tiris, Krucil, dan Probolinggo Raya yang membantu aparat mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini partisipasi publik menunjukkan harapan besar agar hukum ditegakkan secara adil meski melibatkan oknum aparat,” imbuhnya.
LSM LIRA Jatim meminta pihak Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk dilibatkan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
“Diduga kuat pembunuhan berencana ini, juga dinilai mengandung unsur pidana berlapis, mulai dari penganiayaan berat hingga dugaan kekerasan seksual sesuai KUHP dan UU TPKS,” tandasnya.
Sementara itu, Agus Subiyanto, keluarga korban Faradila, secara terbuka menyatakan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Mereka meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku hanya karena berasal dari institusi kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku pembunuhan, siapa pun dia,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripka AS, oknum polisi asal Probolinggo, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan satu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku. (msn/gol)