news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo..
Sumber :
  • Antara

KPK Tegaskan Kasus Tiga Jaksa Kalsel Ditangani Internal, Berbeda dengan OTT Jaksa di Banten

KPK pastikan kasus tiga jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel ditangani langsung KPK dan berbeda dengan OTT jaksa di Banten.
Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dilakukan langsung oleh KPK dan berbeda dengan penanganan perkara jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Ia memastikan bahwa perkara yang menjerat tiga jaksa di Kalimantan Selatan sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK.

“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Asep.

KPK Buka Peluang Pengembangan Perkara

Asep menjelaskan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain, khususnya yang berkaitan dengan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

Menurutnya, setiap fakta baru yang muncul dalam proses hukum akan ditelusuri secara mendalam oleh penyidik KPK.

“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Asep.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para jaksa tersebut.

Kronologi OTT Jaksa di Hulu Sungai Utara

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT ke-11 sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.

Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan sejumlah pihak yang ditangkap, di antaranya Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak dalam penanganan perkara hukum di wilayah tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral