news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Gedung KPK..
Sumber :
  • Antara

KPK Duga Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kepala Dinas dan Direktur RSUD, Modus Ancaman Proses Hukum Terbongkar

KPK menduga Kajari Hulu Sungai Utara memeras kepala dinas dan direktur RSUD dengan ancaman proses hukum. Modus pemerasan terungkap lewat OTT.
Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah. Sasaran dugaan pemerasan itu mulai dari kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah (RSUD).

Dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemerasan dilakukan dengan modus ancaman proses hukum terhadap para pejabat daerah.

“Permintaan tersebut disertai ancaman. Modusnya, laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas atau pejabat tertentu tidak akan ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Modus Pemerasan Lewat Ancaman Laporan LSM

Menurut KPK, Albertinus Napitupulu memanfaatkan posisinya sebagai kepala kejaksaan negeri untuk menekan para pejabat daerah. Ancaman dilakukan dengan menyebut adanya laporan pengaduan dari LSM yang berpotensi diproses secara hukum apabila permintaan tidak dipenuhi.

KPK menduga praktik ini dilakukan secara sistematis dan menyasar beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dengan posisi strategisnya, tersangka diduga memiliki kewenangan besar untuk menentukan apakah suatu laporan akan diproses atau dihentikan.

Asep menyebut, sejumlah pejabat yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara Rahman dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Yandi. Selain itu, dugaan pemerasan juga menyasar direktur RSUD di wilayah tersebut.

“Pola yang kami temukan adalah ancaman pemrosesan hukum yang digunakan sebagai alat tekanan,” kata Asep.

OTT Kesebelas KPK Sepanjang 2025

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. OTT tersebut digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.

Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam operasi tersebut. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, termasuk Kepala Kejari Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan. Uang tersebut kini menjadi barang bukti penting untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Tiga Tersangka Ditetapkan, Satu Masih Buron

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Kejari Hulu Sungai Utara

  • Asis Budianto (ASB), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara

  • Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara

Namun, hingga kini baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan oleh KPK. Sementara Tri Taruna Fariadi belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat OTT berlangsung.

KPK menyatakan pencarian terhadap Tri Taruna masih terus dilakukan. Jika dalam waktu tertentu yang bersangkutan belum ditemukan, KPK tidak menutup kemungkinan akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).

Sorotan Publik dan Komitmen KPK

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepala kejaksaan negeri dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana tambahan yang belum terungkap. Lembaga antirasuah juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tegas Asep.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan resmi kasus ini melalui kanal informasi resmi dan mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral