- Yudi Manar-Antara
Pemerintah Izinkan Kayu Gelondongan Pascabanjir Sumatera Dimanfaatkan untuk Rekonstruksi-Rehabilitasi
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi atau aturan terkait pemanfaatan kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatera. Hal itu bertujuan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.
"Jadi, beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 19 Desember 2025.
Aturan tersebut dibuat untuk memastikan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir itu dipergunakan sebagaimana mestinya. Termasuk, kata Prasetyo, untuk keperluan rekonstruksi maupun pembangunan hunian sementara dan hunian tetap.
"Jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap," pungkasnya.
Menurut dia, regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan kayu oleh masyarakat dimungkinkan, namun harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.
VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham