news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sumber :
  • Ist

KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT, Harta Kekayaan Tercatat Rp79,16 Miliar

KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT. Total 10 orang diamankan, harta kekayaan Ade tercatat Rp79,16 miliar.
Jumat, 19 Desember 2025 - 07:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025). Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif di salah satu wilayah penyangga utama Ibu Kota.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia memastikan bahwa Ade Kuswara Kunang termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan penyidik.

“Benar, salah satunya (Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang),” kata Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan tertutup di Kabupaten Bekasi sejak Kamis malam. Operasi tersebut dilakukan secara senyap dan masih terus berprogres hingga dini hari.

“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total 10 orang. Namun hingga kini, KPK belum membeberkan identitas lengkap pihak-pihak yang ditangkap maupun peran masing-masing dalam perkara yang sedang diselidiki.

“Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” kata Budi.

KPK juga belum mengungkap secara detail konstruksi perkara yang menjerat Bupati Bekasi. Informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, sektor yang menjadi sasaran, hingga barang bukti yang diamankan masih menunggu penjelasan resmi setelah pemeriksaan awal rampung.

Sesuai prosedur hukum, para pihak yang diamankan akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Di tengah penangkapan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 11 Agustus 2025, total kekayaan Ade tercatat mencapai Rp79.168.051.653 atau sekitar Rp79,16 miliar.

Mengacu pada data LHKPN yang diakses melalui situs resmi KPK, sebagian besar kekayaan Ade Kuswara Kunang berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai sangat dominan.

Berikut rincian harta kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berdasarkan LHKPN:

  • Tanah dan bangunan: Rp76.257.000.000

  • Alat transportasi dan mesin: Rp2.450.000.000

    • Mitsubishi Pajero

    • Jeep Wrangler

    • Ford Mustang

  • Harta bergerak lainnya: Rp43.092.000

  • Kas dan setara kas: Rp147.959.653

Dengan komposisi tersebut, aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dalam total kekayaan Ade Kuswara Kunang.

Selain penangkapan, KPK juga melakukan langkah pengamanan lanjutan dengan menyegel ruang kerja Bupati Bekasi. Kantor Bupati Bekasi disegel pada Kamis (18/12/2025), ditandai dengan pemasangan segel berwarna merah putih di pintu ruang kerja bupati.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat petugas KPK berjaga di sekitar kantor. Namun sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi tampak melakukan penjagaan di area tersebut.

Pada segel yang terpasang tertulis keterangan, “Dalam pengawasan KPK 18/12/2025.” Penyegelan ini diduga berkaitan dengan proses penyidikan untuk mengamankan dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara OTT.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun dari Ade Kuswara Kunang terkait penangkapan dan penyegelan tersebut. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka dan pasal sangkaan, dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

Publik diimbau untuk menunggu informasi resmi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral