news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers kasus Resbob di Mapolda Jabar Kota Bandung Rabu (17/12/ 2025) sore..
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Motif Resbob Hina Suku Sunda dan Viking Diungkap Polisi, Kakak Kandung Bigmo Resmi Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. 
Rabu, 17 Desember 2025 - 17:01 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama Resbob melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, adalah untuk mencari keuntungan finansial.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka secara sengaja merancang konten siaran langsung yang mengandung unsur penghinaan untuk menarik perhatian publik. 

Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbob sudah pakai baju tahanan hijau di Mapolda Jabar
Sumber :
  • Istimewa

Dengan meningkatnya jumlah penonton, tersangka berharap memperoleh saweran dalam jumlah besar yang menjadi sumber penghasilannya.

“Yang bersangkutan adalah seorang live streamer. Dari tayangan yang dibuat, tersangka mendapatkan saweran. Konten ujaran kebencian itu sengaja dilakukan untuk meningkatkan penonton demi meraup pundi-pundi rupiah,” kata Kapolda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025) sore.

Kapolda mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Resbob diamankan di Semarang, Jawa Tengah. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti, penyidik memastikan unsur pidana ujaran kebencian telah terpenuhi.

"Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan dapat dituntut hingga sepuluh tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan," katanya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Sunda yang sebelumnya melaporkan kasus ini mendatangi Polda Jawa Barat saat rilis penetapan tersangka. 

Mereka membawa Kuda Renggong sebagai simbol budaya sekaligus ungkapan terima kasih kepada kepolisian atas penindakan terhadap pelaku yang dinilai telah menghina Suku Sunda dan pendukung Viking Persib. (cep/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral