- Istimewa
DPR Sebut Peraturan Kapolri Nomor 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Jamaludin Malik menanggapi soal polemik Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Menurut dia, peraturan tersebut tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan perbedaan tafsir yang muncul tidak menyangkut substansi hak konstitusional warga negara. Tetapi, lebih berkaitan dengan aspek teknis administratif.
“Sering kali orang mencampuradukkan antara pengaturan tata cara dengan pembatasan hak. Padahal MK sendiri secara tegas membedakan dua hal tersebut,” kata Jamal kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Di sisi lain, Jamal menilai aturan tersebut bukan semata-mata untuk memperluas kewenangan Polri.
“Kalau dibaca secara utuh, Perpol ini justru menjadi pagar. Anggota Polri dipagari supaya tetap sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Jamal menjelaskan secara formil maupun materiel, peraturan tersebut sudah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dia menuturkan bahwa Peraturan Kepolisian adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang telah diberikan undang-undang kepada Polri.
Oleh karena itu, Jamal menilai keliru jika ada pihak menganggap peraturan tersebut bertentangan dengan putusan MK.
“Putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan,” ungkapnya. (saa/muu)