news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbobb tampak hendak pergi menggunakan kereta.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Buru YouTuber Resbob Imbas Dugaan Ujaran Kebencian yang Dinilai Hina Masyarakat Sunda dan Viking, Bisa Terancam Denda Rp1 Miliar

Polda Jabar memburu YouTuber bernama Adimas Firdaus atau Resbob terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis dalam konten yang diunggahnya di media sosial.
Senin, 15 Desember 2025 - 14:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat (Jabar) memburu YouTuber bernama Adimas Firdaus atau Resbob terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis dalam konten yang diunggahnya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait video viral tersebut telah diterima pihaknya.

“Ditressiber Polda Jabar tengah melakukan pengejaran terhadap Resbob dan telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” katanya, Senin (15/12/2025).

Hendra menyebut, berdasarkan laporan yang diterimanya, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib atau Viking.

Oleh karenanya, Resbob diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun laporan diterima pihak Hendra lewat laporan Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan pengaduan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebut terlapor bisa dikenakan hukuman penjara hingga dena.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.

Saat ini, kata Hendra, Ditressiber Polda Jabar masih melakukan pendalaman perkara termasuk pelacakan keberadaan terlapor. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral