- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
6 Polisi Pengeroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata Bakal Disidang Etik
Jakarta, tvOnenews.com - Enam polisi yang telah melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan penagih utang atau Mata Elang di kawasan Kalibata, Jakarta, akan disidang Komisi Kode Etik Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Divpropam memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, selain memproses secara pidana.
Dia mengatakan sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).
Adapun penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Dia menyebut bahwa keenam anggota kepolisian melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022
Dia pun menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.
Menurut dia, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat," katanya. (nba)