news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KLH Setop Operasi Tambang dan PLTA Batang Toru, Bahlil Belum Terima Laporan.
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

KLH Setop Operasi Tambang dan PLTA Batang Toru, Bahlil Belum Terima Laporan

KLH resmi menghentikan sementara operasional PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) setelah aktivitas dua perusahaan tersebut
Senin, 8 Desember 2025 - 18:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menghentikan sementara operasional PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) setelah aktivitas dua perusahaan tersebut diduga memperparah banjir dan longsor di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, Sumatera Utara.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku belum menerima laporan resmi terkait penghentian operasional itu.

“Saya belum mendapat laporan hasil daripada LH,” ujar Bahlil saat ditemui usai acara Group Conference di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Bahlil menegaskan baru dapat mengkaji dugaan hubungan aktivitas perusahaan dengan bencana setelah laporan lengkap diterimanya. Untuk saat ini, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

“Saya dapat dulu baru saya kaji,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara tiga perusahaan di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga:

• PT Agincourt Resources (tambang)

• PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)

• PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru

Keputusan diambil setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi dugaan kontribusi aktivitas usaha terhadap bencana, sekaligus menilai kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.

Hanif menyebut curah hujan ekstrem yang telah melampaui 300 mm per hari juga menjadi alasan perlunya tindakan cepat dan evaluasi menyeluruh.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).

Hanif menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan membuka peluang penindakan pidana jika ditemukan pelanggaran.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya. (agr/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral