- ANTARA
Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot Usai Pergi Umrah Saat Daerah Dilanda Banjir dan Longsor
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab saat terjadi bencana. Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memproses pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui pergi umrah tanpa izin ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
Instruksi tegas itu disampaikan Prabowo saat rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12).
"Kalau yang mau lari, lari saja tidak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses," kata Prabowo dalam rapat tersebut.
Prabowo mengatakan tindakan Mirwan bertolak belakang dengan prinsip kepemimpinan, terlebih dalam situasi darurat. Ia menyamakan tindakan tersebut dengan pelanggaran berat jika terjadi dalam institusi militer.
"Ini kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu tidak bisa diterima. Saya tidak mau tanya dari partai mana," tegas Prabowo.
Pernyataan Prabowo bukan tanpa dasar. Mirwan diketahui meninggalkan daerahnya yang tengah terdampak banjir dan longsor parah untuk menjalankan ibadah umrah bersama keluarganya. Padahal, saat itu ribuan warga masih berada di lokasi pengungsian dan penanganan bencana masih berjalan.
Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mirwan, namun jadwal diperbarui setelah ia berada di luar negeri.
Respons Pemerintah Daerah dan Fakta Izin Ditolak
Sebelumnya, permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan telah ditolak oleh Penjabat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Penolakan dituangkan dalam surat resmi karena Aceh Tengah sedang dalam status bencana hidrometeorologi. Meski demikian, Mirwan tetap berangkat pada 2 Desember 2025.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa Mirwan sudah mendapatkan jawaban penolakan sebelumnya.
"Permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak," kata MTA, Jumat (5/12).
Mirwan juga sempat menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025 bernomor 360/1315/2025 sebelum berangkat umrah.
Partai Gerindra Resmi Pecat Mirwan
Tak hanya dari pemerintah pusat, konsekuensi politik juga menimpa Mirwan. Partai Gerindra resmi memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan dan mencabut statusnya sebagai kader.