Sumber :
- Freepik
Pura-Pura Jadi Jemaat, Pria Paruh Baya Gasak Emas dan Uang Jemaat Gereja di Jakbar
Tekanan ekonomi membuat guru les privat berinisial GK (53) gelap mata. Pria paruh baya tersebut diringkus polisi setelah terbukti melakukan pencurian tas milik seorang jemaat yang sedang beribadah di sebuah gereja di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Minggu, 7 Desember 2025 - 23:18 WIB
Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materiil yang cukup besar.
"Sesuai laporan polisi sekitar Rp30 juta," ungkap Alex.
Kini, GK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menutup keterangannya, AKP Alexander mengimbau masyarakat agar tetap waspada di mana pun berada, termasuk di tempat ibadah.
"Kasus pencurian itu sebaiknya jadi pelajaran bagi jemaat gereja untuk selalu hati-hati saat membawa barang berharga," ujarnya. (ant/dpi)