- istimewa - antaranews
Kejati Jabar Dalami Keterangan Saksi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi
Bekasi, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan masih mendalami keterangan saksi terlibat dan terkait konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pada lembaga DPRD Kabupaten Bekasi yang telah memasuki tahap penyidikan.
"Penyidikan masih berlanjut, saat ini sedang proses pendalaman saksi-saksi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah di Cikarang, Senin (1/12/2025).
Dia menyatakan tahapan penyidikan perkara ini tetap mengedepankan prinsip hukum presumption of innocence atau praduga tak bersalah sampai penyidik menemukan pembuktian kesalahan secara penuh serta tanpa ada keraguan.
Roy juga memastikan tim penyidik masih terus bekerja sekaligus meminta masyarakat untuk bersabar hingga seluruh proses penyidikan tuntas, termasuk saat menetapkan tersangka pada perkara ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menambahkan penyidikan perkara dimaksud masih berproses. Tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sekaligus merumuskan penghitungan kerugian negara.
"Belum ada penetapan tersangka, kerugian negara juga belum terhitung. Kita juga akan ekspos dulu ke Kejagung, nanti akan kita sampaikan kembali," katanya.
Konstruksi kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terhadap besaran nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi per bulan berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi nomor 196 tahun 2022.
Regulasi tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada legislator mencakup jabatan ketua dewan senilai Rp42,8 juta, wakil ketua masing-masing Rp42,3 juta serta anggota sebesar Rp41,8 juta.
Hasil audit BPK menilai uang pengganti untuk sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran. Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum, yakni ketua sebesar Rp22,9 juta sampai Rp29,1 juta per bulan, wakil ketua Rp20,8 juta dan anggota Rp15,9 juta.
Selain itu, BPK juga menilai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan tidak memperhatikan harga pasaran dengan luas rumah sesuai standar yang berlaku.
Diketahui sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta bagian sekretariat telah diperiksa Kejati Jawa Barat antara lain inisial SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S dan MN untuk legislator serta RA dan R yang bekerja di sekretariat DPRD setempat.(KR-PRA). (ant/aag)