news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sumber :
  • Istimewa

Rotasi Pejabat Besar-Besaran di Kejagung Dinilai Sesuai Aturan, Pengamat BRIN: Tidak Mungkin Serampangan atas Dasar Nepotisme

Pengamat BRIN membantah rotasi pejabat besar-besaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap bermuatan politis dan tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi.
Sabtu, 29 November 2025 - 17:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI belum lama ini menjadi sorotan. Salah satu yang dikritik sejumlah pihak adalah karena sebagian pejabat yang belum lama menjabat dipindahkan ke posisi baru.

Bahkan, hal ini kemudian memunculkan anggapan bahwa rotasi tersebut bermuatan politis dan tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi.

Namun demikian, Peneliti BRIN sekaligus pakar hukum Universitas Nasional, Ismail Rumadan, menilai kebijakan rotasi itu masih berada dalam koridor aturan manajemen kepegawaian di tubuh Kejaksaan RI. 

Ia memandang langkah tersebut bagian dari proses pengelolaan sumber daya manusia yang telah diatur dan direncanakan secara sistematis.

Ismail menekankan bahwa rotasi yang dilakukan Kejaksaan dalam beberapa bulan terakhir mencakup ratusan pejabat, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan kepentingan tertentu atau ditafsirkan secara berlebihan.

"Yang perlu diingat, sejak Oktober lalu mutasi dan promosi itu menyasar ratusan pejabat, bukan satu dua orang saja. Artinya sudah pasti melalui tahapan perencanaan dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail, kepada wartawan, Jumat (28/11).

Ia menjelaskan, mutasi memiliki banyak tujuan, mulai dari penyegaran organisasi, pemenuhan formasi jabatan yang kosong, pemberian pengalaman lintas wilayah, hingga peningkatan motivasi pegawai. Mutasi juga dapat dilakukan sebagai bentuk penghargaan maupun penerapan sanksi sesuai kinerja.

“Kejaksaan itu lembaga besar yang sedang dipercaya publik, tidak mungkin merusak diri dengan melakukan rotasi serampangan atas dasar nepotisme atau perkoncoan,” ujarnya.

Terkait sejumlah pejabat yang kembali dimutasi dalam waktu relatif singkat, Ismail menegaskan bahwa Jaksa Agung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PYB) memiliki kewenangan melakukan penataan tersebut, bahkan sebelum melewati masa dua tahun jabatan.

“Dari ratusan pejabat yang dilantik, berapa orang yang kembali dimutasi? Saya pikir sebagian kecil saja. Kalau dari jabatan wakil Kajati satu daerah dipindah ke jabatan yang sama di daerah lain apa masalahnya? Yang salah itu kalau pangkatnya tidak sesuai tapi dipaksakan,” ungkap Ismail.

Ia juga menyayangkan narasi yang menyebut rotasi tersebut sebagai langkah politik untuk mempertahankan jabatan atau meningkatkan posisi tawar Jaksa Agung menjelang pergantian pimpinan. 

Menurutnya, penilaian itu tidak berdasar karena keputusan penggantian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden.

“Narasi buat bikin gaduh saja itu. Bagaimana jika yang terjadi sebaliknya, justru publik curiga tudingan semacam itu adalah manuver pihak berkepentingan untuk jatuhkan Jaksa Agung. Bisa saja kan,” tegasnya.

Ismail meminta publik lebih memfokuskan perhatian pada kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Ia menilai rotasi jabatan seharusnya tidak menghambat agenda utama Kejagung dalam menangani tindak pidana korupsi yang marak terjadi.

Sebab, Kejaksaan Agung kini menjadi salah satu institusi yang paling dipercaya publik dan merupakan pilar penting dalam agenda Presiden Prabowo untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“Kita kawal bersama. Yang kurang kita koreksi, tapi yang sudah benar jangan dipermasalahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari).

Langkah ini dilakukan dengan diterbitkannya dua Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung. Pada SK yang pertama, Jaksa Agung melakukan mutasi dan rotasi untuk jabatan pejabat eselon II (dua), yakni Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, Inspektur , Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jabatan eselon II lainnya.

Sementara SK kedua menerangkan tentang mutasi dan rotasi untuk jabatan pejabat eselon III (tiga), yakni Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian Tata Usaha di Kejati hingga Koordinator pada Kejati di Kabupaten/Kota se Indonesia.

"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi," kata Kapuspenkum Kejaung, Anang Spriatna, kepada wartawan. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral