- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Komisi Reformasi Polri Terima Aduan Jurnalis, Soroti Lambannya Penanganan Kasus saat Polisi Jadi Terlapor
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri kembali menerima masukan penting, kali ini dari kalangan jurnalis dan organisasi pers. Audiensi berlangsung di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
“Sore hari tadi juga menerima dari kalangan jurnalis, insan-insan pers, ada dari AJI, ada dari PWI, ada IJTI, ada beberapa lagi organisasi,” ujar Anggota Komisi Percepatan Reformasi, Badrodin Haiti.
Ia menjelaskan dua isu utama yang menyeruak dalam pertemuan tersebut: jurnalis yang dilaporkan dan jurnalis yang melaporkan tindak kekerasan atau pelanggaran. Menurutnya, terdapat pola penanganan yang timpang.
“Ada dua hal, jurnalis yang dilaporkan, kemudian ada jurnalis yang melapor. Yang dilaporkan tentu harus melalui Dewan Pers, ada pendekatan hukum yang tidak melalui Dewan Pers, tentunya ini menjadi satu catatan yang harus diperbaiki oleh Polri,” kata Badrodin.
Sementara dalam kasus jurnalis yang melapor, Badrodin menegaskan terdapat perbedaan mencolok dalam proses penanganan.
“Sedangkan yang jurnalis melaporkan, rata-rata kalau aktornya bukan dari kepolisian, penanganannya cukup cepat. Sedangkan yang aktornya dari kepolisian, ada lambat lah, ada barang bukti dihilangkan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
“Ini satu kelemahan-kelemahan juga yang harus diperbaiki dalam pendekatan hukum oleh Polri. Itu intinya,” lanjut dia.
Ia menambahkan bahwa seluruh masukan ini akan diproses dalam kerangka kerja komite yang diberi tenggat tiga bulan untuk menyusun rekomendasi final kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian tentu masukan itu nanti kita olah, karena kita punya waktu tiga bulan sehingga kita akan mendiskusikan masukan-masukan itu dengan pengelompokan-pengelompokan, kemudian kita berikan masukan kepada presiden, kita laporkan dalam waktu tiga bulan komiti bekerja ini. Itu yang perlu saya sampaikan,” tuturnya.
Audiensi dengan komunitas pers ini menjadi titik penting dalam upaya memperbaiki mekanisme penanganan kasus yang melibatkan jurnalis, terutama menyangkut independensi, transparansi, dan akuntabilitas aparat kepolisian. (agr/raa)