- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Mobil Pembawa 207 Ribu Pil Ekstasi Kecelakaan di Tol Trans Sumatera, Polisi: Bawa Narkoba buat Disebar di Jakarta
“Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan anggota Polri, baik langsung maupun tidak langsung. Tanda penyidik pembantu dan chevron taruna yang ditemukan di mobil berasal dari pemilik awal kendaraan,” jelasnya.
Nilai Sitaan Capai Rp207 Miliar
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 207.529 butir ekstasi, dengan nilai estimasi pasar gelap Rp207,5 miliar.
“Polri berhasil menyelamatkan 207.529 jiwa dari peredaran narkoba melalui pengungkapan ini,” tegas Sunario.
MR diketahui merupakan residivis kasus sabu tahun 2013. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Keamanan negeri ini adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat berarti. Kolaborasi erat antara masyarakat dan Polri adalah kunci memutus mata rantai narkoba,” tandasnya. (rpi/raa)