- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Mobil Pembawa 207 Ribu Pil Ekstasi Kecelakaan di Tol Trans Sumatera, Polisi: Bawa Narkoba buat Disebar di Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar peredaran ekstasi setelah sebuah kecelakaan tunggal di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung menjadi pintu masuk awal penangkapan.
Dari dalam mobil Nissan X-Trail yang ringsek, aparat menemukan 6 tas berisi 207.529 butir ekstasi.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Sunario, menuturkan bahwa ini merupakan salah satu temuan terbesar tahun ini.
“Pengungkapan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas. Saat petugas mendekati kendaraan, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi, sementara pengendaranya tidak ada di lokasi,” kata Sunario dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (25/11/2025).
Pelarian Pengemudi Berakhir di Tangerang
Setelah kecelakaan pada Kamis (20/11/2025) dini hari, pengemudi berinisial MR melarikan diri dengan membawa tas berisi ekstasi dan membuangnya ke jurang.
Ia kemudian berjalan kaki menuruni tebing, mencapai permukiman, naik angkutan umum, lalu kabur ke Tangerang.
Untuk menyelidiki kasus ini, Bareskrim membentuk tim khusus setelah Ditresnarkoba Polda Lampung melimpahkan penyelidikan awal.
Pada Minggu (23/11/2025), upaya pelacakan membuahkan hasil. MR terlacak berada di wilayah Pandeglang dan akhirnya ditangkap di Jalan Raya Sangereng, Tangerang.
“Tim berhasil mengamankan MR pada pukul 09.15 WIB. Ia mengaku membawa ekstasi dari Palembang atas perintah seseorang yang dipanggil 'U' dan berencana mengedarkannya ke Jakarta,” ujar Sunario.
Modus: Mobil Berisi Ekstasi Ditinggal di Parkiran Hotel
Penyidikan mengungkap MR berangkat dari Tangerang bersama istrinya, RR, menuju Palembang pada 19 November menggunakan Nissan X-Trail berpelat D 1160 UN, pelat nomor yang ternyata tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin kendaraan.
Di Palembang, MR menunggu ekstasi dikirim oleh seorang pria tak dikenal (UKM). Mobil berisi 6 tas ekstasi ditinggalkan di parkiran hotel.
MR kemudian memindahkan seluruh tas itu ke mobilnya sebelum kembali ke Jakarta.
Namun dalam perjalanan, MR kehabisan bensin dan meminta bantuan. Setelah sempat melanjutkan perjalanan, ia mengalami microsleep hingga menyebabkan kecelakaan yang membuka seluruh jaringan ini.
Ada Lencana Polisi di Mobil Kurir Narkoba
Isu adanya atribut Polri di dalam mobil juga ikut diperiksa. Sunario menegaskan tidak ada anggota Polri yang terlibat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan anggota Polri, baik langsung maupun tidak langsung. Tanda penyidik pembantu dan chevron taruna yang ditemukan di mobil berasal dari pemilik awal kendaraan,” jelasnya.
Nilai Sitaan Capai Rp207 Miliar
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 207.529 butir ekstasi, dengan nilai estimasi pasar gelap Rp207,5 miliar.
“Polri berhasil menyelamatkan 207.529 jiwa dari peredaran narkoba melalui pengungkapan ini,” tegas Sunario.
MR diketahui merupakan residivis kasus sabu tahun 2013. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Keamanan negeri ini adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat berarti. Kolaborasi erat antara masyarakat dan Polri adalah kunci memutus mata rantai narkoba,” tandasnya. (rpi/raa)