- Istimewa
Kemendagri Perkuat Sinergitas Layanan Darurat 112 antar Pemerintah Pusat-Daerah
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perkuat integrasi kebijakan dan operasional penyelenggaraan Layanan 112 sekaligus mendorong percepatan implementasinya di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri dalam kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Penciptaan Sinergitas Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Layanan Kedaruratan 112.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Kabid Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, dan Sekretaris Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya.
Direktur Bina Adwil Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali hingga September 2025 Layanan 112 telah aktif di 172 kabupaten/kota.
Kendati, kata Safrizal, Layanan 112 masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan regulasi daerah, kesiapan infrastruktur, serta belum meratanya kapasitas SDM operator.
"Penguatan integrasi dengan nomor darurat lain, standarisasi SOP call center, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat menjadi fokus utama agar Layanan 112 dapat berjalan lebih optimal," kata Safrizal kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Safrizal menuturkan melalui diskusi ini dapat diidentifikasi empat isu utama dalam penyelenggaraan Layanan Kedaruratan 112 yakni integrasi layanan, validasi laporan untuk mencegah hoaks dan prank call.
Serta kecepatan tindak lanjut laporan sesuai target response time, serta peningkatan kepercayaan masyarakat.
"Pemerintah pusat dan daerah sepakat bahwa keberhasilan 112 membutuhkan dukungan regulasi, infrastruktur, SDM, dan tata kelola kolaboratif antarlembaga guna memastikan penanganan kejadian darurat berlangsung cepat dan akurat," katanya.
Adapun Komdigi menegaskan bahwa 112 merupakan nomor tunggal kedaruratan yang harus dapat diakses secara gratis oleh masyarakat dan terintegrasi dengan seluruh operator telekomunikasi.
Di sisi lain, setiap perwakilan daerah memaparkan implementasi Layanan Kedaruratan Nomor Tunggal 112.
Provinsi DKI Jakarta telah memiliki layanan Jakarta Siaga 112 yang beroperasi sejak 2017 dengan sistem validasi laporan, mekanisme dispatch terpadu, serta pemanfaatan data untuk kebijakan publik, termasuk penyusunan peta kerawanan.
Meski demikian, tingkat penggunaan layanan oleh masyarakat masih rendah sehingga perlu sosialisasi yang lebih masif.
Jakarta juga mencatat response time rata-rata delapan menit, lebih cepat dari target nasional 15 menit.
Sementara itu, Kota Surabaya memaparkan keberhasilan command center terintegrasi yang melibatkan beberapa OPD dengan kewenangan langsung menggerakkan unit lapangan tanpa menunggu persetujuan berjenjang.