- istimewa - antaranews
Rekomendasikan Femisida Jadi Kategori Pidana Khusus, KemenPPPA Beberkan Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merekomendasikan sejumlah hal guna penguatan penanganan femisida, seperti amandemen Undang-Undang agar femisida menjadi kategori tindak pidana khusus karena mengandung elemen diskriminasi gender.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Margareth Robin mengatakan, femisida bukan pembunuhan biasa. Menurutnya, Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan/atau anak perempuan karena gendernya, yang didorong oleh superioritas dominasi, misogini dan relasi kuasa yang timpang.
"Masih ada sisi yang lemah dalam aturan hukum, walaupun negara sudah hadir memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya untuk kasus femisida," kata Margareth.
Dia menilai, femisida merupakan isu fundamental dan global terkait perlindungan perempuan. Mengutip data 2024 Jakarta Feminist, terdapat sebanyak 204 kasus femisida.
Femisida, katanya, adalah bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender, namun masih banyak yang belum paham tentang hal itu, termasuk aparat penegak hukum.
Karena tidak adanya basis hukum, katanya, banyak kasus femisida atau filisida yang dicatat sebagai tindak pidana umum, karena belum dapat diidentifikasi secara spesifik sebagai kejahatan berbasis gender bahkan ketika pola kekerasan sebelum pembunuhan itu terlihat jelas.
Oleh karena itu, pihaknya membuat sejumlah rekomendasi.
Rekomendasi lain dari pihaknya yakni integrasi dalam Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah agar menjadikan femisida sebagai indikator khusus dalam pencegahan kekerasan berbasis gender dan keamanan domestik.
Margareth juga menyoroti perlunya pedoman bagi bara penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, agar dapat mengembangkan prosedur dan pedoman teknis penanganan kasus femisida dengan perspektif gender.
Dia juga menilai pentingnya data dan riset nasional terkait femisida, yakni memasukkan femisida dalam kategori khusus di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), Badan Pusat Statistik (BPS), atau riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan bahwa Kertas Kerja Penguatan Pendataan Femisida yang dirilis Komnas Perempuan dapat membantu penilaian risiko, intervensi dini, pengelolaan informasi antarlembaga, serta penanganan femisida yang disesuaikan dengan konteks pelaku dan korban.