- Istimewa
Masifnya Barang Tekstil Impor Ancam Industri Dalam Negeri, API Desak Pemerintah Buat Regulasi Pembatasan
API mengapresiasi penerbitan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Kedua regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengendalikan arus impor dan memberikan perlindungan nyata bagi industri lokal.
"Kami mengapresiasi regulasi baru ini sebagai niat baik Pemerintah. Namun, kunci utamanya adalah implementasi yang tegas di lapangan dan keberanian untuk melakukan bersih-bersih dari praktik yang merugikan industri. Tanpa transparansi data dan audit, regulasi sebaik apapun akan tetap menjadir macan kertas," pungkasnya. (raa)