- Dokumentasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Diduga Alasan Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi untuk bepergian ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
“Alasan; korupsi,” demikian dikutip dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Turut diketahui, sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11).
Ia mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi itu.
Kendati demikian, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ujar Kapuspenkum. (ant/dpi)