- tvOnenews/Julio Trisaputra
Berkas Resmi Masuk Kejaksaan, Kasus Lisa Mariana Memasuki Babak Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri merampungkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Berkas tahap satu tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 November 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses pemberkasan telah selesai dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” kata dia, Rabu (19/11/2025).
Dia menyebut koordinasi antara penyidik dan JPU terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dapat dilakukan ke persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Lisa Mariana.
Kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu.
Dia menuding Lisa Mariana melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial. Adapun, di sisi lain, Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dari RK.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang digunakan, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Tes DNA antara RK, Lisa Mariana dan CA anak Lisa Mariana yang diklaim anak RK oleh selebgram itu sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri.
Pihak berwenang menyebut sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak CA diambil dan hasilnya tidak ada kecocokan. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)