- Bareksa
Satgas Pasti Bongkar 611 Pinjol Ilegal! Ribuan Korban Nyaris Tertipu Modus Baru, OJK Ingatkan Bahaya
OJK secara berkala memperbarui daftar pinjol ilegal yang harus dihindari masyarakat. Daftar terbaru per Sabtu (15/11/2025) dapat dicek melalui kanal resmi OJK sebagai panduan agar masyarakat tidak terjebak layanan ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
Agar tidak salah memilih layanan, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
-
Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin OJK.
-
Mengirimkan tawaran melalui SMS atau WhatsApp secara acak.
-
Memberikan bunga dan denda sangat tinggi, antara 1–4 persen per hari.
-
Menetapkan biaya tambahan besar, mencapai 40 persen dari total pinjaman.
-
Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai perjanjian awal.
-
Meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto, video, dan lokasi.
-
Melakukan penagihan tidak etis, berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan.
-
Tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas.
Masyarakat Diminta Selalu Waspada
Satgas Pasti menegaskan bahwa maraknya pinjol ilegal harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Setiap penawaran pinjaman cepat patut dicurigai, terutama jika tidak melalui platform resmi yang terdaftar di OJK.
Dengan memahami ciri-ciri layanan ilegal, masyarakat diharapkan dapat melindungi diri dari penipuan yang merugikan secara finansial maupun privasi. (nsp)