- Ist
Terungkap! Begini Cara Lacak Uang Judi Online yang Selama Ini Tak Tersentuh
Lebih jauh, Yenti mengingatkan agar para pejabat dan partai politik tidak ikut melindungi pelaku judol. Hal ini penting agar akar persoalan dapat diatasi secara tuntas.
“Para pejabat, ketua partai, legislatif maupun eksekutif, jangan sekali-kali melindungi apalagi terlibat,” tegasnya.
Terkait aliran dana, Yenti menilai seluruh pencucian uang hasil judol sebenarnya dapat ditelusuri. Bahkan jika dana itu dialihkan ke aset kripto atau dilarikan ke luar negeri.
Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kemampuan bekerja sama dengan banyak negara melalui FATF (Financial Action Task Force) untuk melacak transaksi mencurigakan lintas batas.
“PPATK sudah bisa bekerja sama dengan hampir semua negara anggota FATF untuk melacak uang TPPU,” tuturnya.
Ia menegaskan, PPATK memiliki data lengkap seluruh transaksi keuangan. Karena itu, pelacakan aliran dana judol bergantung pada kemauan penegak hukum.
“Pertanyaannya tinggal mau atau tidak. Negara melalui penegak hukumnya dan PPATK harus berani. Semakin backing-nya pejabat, semakin kencang hukum pidana harus ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu kasus judol yang telah divonis adalah perkara yang diduga melibatkan Alvin Jabarti Kiemas dan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan sekaligus memperberat hukuman mereka menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus tersebut disebut menjadi bukti bahwa pemberantasan judol bisa berjalan, namun masih ada pekerjaan besar untuk mengungkap aliran dana di balik jaringan yang lebih luas. Dengan penerapan TPPU secara menyeluruh, penelusuran “orang kuat” yang diduga menikmati aliran dana haram itu disebut bisa menjadi kenyataan. (nsp)