- Antara
Polda Metro Selidiki Modus Pacaran untuk Kriminal hingga Siksa Banyak Perempuan
Jakarta, tvonenews.com — Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan modus kriminal yang melibatkan cara pacaran untuk menjebak korban, setelah seorang perempuan disiksa karena menolak ikut melakukan tindakan kejahatan bersama pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pelaku dan korban sebelumnya pernah terlibat aksi kriminal serupa. Namun dugaan terbaru menunjukkan korban perempuan tidak hanya satu orang.
“Dulu mereka pernah melakukan aksi kriminal dengan cara si perempuan ini disuruh pacaran dengan orang. Setelah itu motornya dilarikan sama si pacar si pelaku. Tapi sudah selesai, sudah pernah, akhirnya mereka mengembalikan,” ujar Budi, Sabtu (15/11/2025).
Diduga Banyak Korban Perempuan, Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Budi menjelaskan, dari pemeriksaan awal, persoalan ekonomi menjadi pemicu utama hingga pelaku diduga memaksa dan menyiksa beberapa perempuan untuk melakukan kejahatan demi memperoleh uang.
“Dari keterangan sementara, itu faktor ekonomi. Duit yang mereka miliki dihabisilah oleh salah satu pihak. Akhirnya cekcok dan terjadi penganiayaan,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial IN melapor ke polisi. Dalam laporannya, IN mengaku mengalami kekerasan fisik.
Korban Dicekik, Dipukul, hingga Did dorong dari Tangga
“Ini tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh saudara A, mencekik, memukul, mendorong korban dari tangga. Akhirnya mengakibatkan memar pada paha kiri dan kanan,” beber Budi.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami pola serupa, termasuk tekanan untuk melakukan tindakan kriminal.
“Dia kan sudah pernah ngelaporin di salah satu polsek, terus yang laporan kedua ditindaklanjuti, penanganan cepat,” tambahnya.
Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Penganiayaan
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan Polsek Cimanggis, Depok, dengan sangkaan pasal penganiayaan.
“Pasal 351 penganiayaan,” ujar Budi. (rpi/nsp)