- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Roy Suryo Beri Pernyataan Tak Disangka Buat Polisi Usai Tidak Ditahan
Jakarta, tvOenews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terlihat tersenyum lega saat meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.
Wajahnya yang tenang itu jadi sorotan, setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo cs, termasuk ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, diperiksa selama 9 jam 20 menit. Sejak pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB, ketiganya harus menjawab ratusan pertanyaan penyidik.
Meski demikian, mantan Menpora itu tampak santai. Bahkan, ia sempat mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan para pendukungnya yang hadir menemani.
"Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai. Terutama kawan-kawan yang sangat berharga. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa. Para ibu-ibu, mak-mak, dan juga bapak-bapak semuanya. Sekali lagi terima kasih," kata Roy Suryo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, dalam kasus heboh tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya diketahui menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahya masing-masing,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan.
Total ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik. (raa)
VIVA/Foe Peace Simbolon