- Tangkapan Layar tvOne
KPK Panggil Dua Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan, Terseret Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Setelah melalui proses penyidikan panjang, KPK akhirnya menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang diketahui membidangi urusan keuangan, perbankan, dan lembaga keuangan negara seperti BI dan OJK.
Penetapan tersangka terhadap kedua legislator tersebut diumumkan pada 7 Agustus 2025. KPK menduga ada keterlibatan mereka dalam mengarahkan atau memanfaatkan dana CSR dari dua lembaga keuangan negara itu untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan.
KPK Dalami Peran Tenaga Ahli
Pemanggilan dua tenaga ahli Heri Gunawan pada pekan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperdalam konstruksi perkara. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana peran para tenaga ahli dalam proses pengajuan, penyaluran, hingga penggunaan dana CSR yang menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan terbaru. Namun, lembaga antikorupsi itu memastikan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana CSR tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat dana CSR BI dan OJK semestinya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan sebagai alat politik atau sumber keuntungan pribadi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan maupun status politik. (ant/nsp)