news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Halim Kalla, adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Sumber :
  • Viva

Adik Jusuf Kalla dan 2 Tersangka Lain Kasus Korupsi PLTU Kalbar Kompak Tak Hadiri Pemeriksaan, Alasannya...

Pemeriksaan terhadap Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, kembali urung dilakukan.
Rabu, 12 November 2025 - 11:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemeriksaan terhadap Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, kembali urung dilakukan.

Rencananya, Halim akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu, 12 November 2025. Namun, Halim dikabarkan mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.

“Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan,” ujar Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Rabu, 12 November 2025.

Totok menjelaskan, Halim yang menjabat sebagai Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN), serta Hartanto Yohanes Lim (HYL) selaku Direktur PT Praba Indopersada, dijadwalkan ulang untuk hadir pekan depan.

“Tanggal 18 November untuk HYL dan tanggal 20 November untuk HK, karena alasan sakit,” kata Totok.

Tak hanya Halim, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahmi Mochtar, mantan Dirut PLN, kemarin. Namun, Fahmi pun tidak hadir dengan alasan kesehatan.

“Tersangka FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan karena sakit pascaoperasi,” ujar Totok.

Totok menyebut, pemeriksaan yang akhirnya dilakukan kemarin hanya terhadap tersangka berinisial RR, Direktur PT Bakti Reka Nusa, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang memenuhi panggilan hanya satu tersangka atas nama RR,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.

Kasus ini bergulir dari proyek strategis yang dikerjakan pada 2008 hingga 2018. Namun, proyek dengan kapasitas 2x50 MegaWatt itu justru mangkrak dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, mengatakan tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur PT BRN yang juga adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla (HK), Direktur PT BRN berinisial RR, serta Direktur PT Praba berinisial HYL.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral