- @fakta.indo
Chiko Tukang Edit Foto Cabul Pakai AI di Semarang Jadi Tersangka, Ayah dan Ibunya Sama-Sama Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Sebelumnya viral pemberitaan soal sosok bernama Chiko dan kasus konten pornonya.
Dalam kasus ini, Chiko diduga merekayasa wajah para korbannya yang mayoritas adalah pelajar dan alumi SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan atau AI.
Chiko diduga mengedit wajah para korban lalu dipasang di foto orang lain yang posenya telanjang.
Selain mengedit dalam format foto, Chiko juga diduga mengeditnya dalam format video.
- @fakta.indo
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.
Kasus ini pun terungkap setelah para korbannya berani buka suara. Setelah itu, Chiko pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025) lalu.
Akan tetapi, jalur hukum tetap berlanjut. Polisi akhirnya menetapkan Chiko sebagai tersangka kasus pornografi.
"Iya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Artanto menyebut Chiko ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik di satuan Ditsiber Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara kasus ini pada Senin (10/11/2025).
Hasilnya, kata dia, Chiko terbukti melakukan manipulasi konten digital, yakni mengedit wajah para korban hingga bermuatan pornografi dan mengunggahnya ke media sosial. Hal ini pun merugikan para korbannya.
"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa termasuk tersangka," ungkapnya.
Terlampir pula keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari kasus ini, pihak kepolisian juga turut menyita beberapa bukti pendukung seperti hasil analisis HP tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Atas perbuatannya, Chiko akhirnya dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi dan Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Terkait kesusilaan, Chiko juga dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun. Denda maksimal Rp12 miliar," terangnya.
Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.