- tvOnenews.com/Wildan M.
Resmi Masuk Renstra 2025–2029, Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1 Dimulai Lagi!
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah atau pemangkasan angka nol pada mata uang nasional. Setelah lebih dari satu dekade mengendap, rencana besar ini kini resmi masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam dokumen resmi itu, disebutkan bahwa redenominasi dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.
“Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” tulis Kementerian Keuangan dalam Renstra tersebut.
Kembali ke Agenda Nasional
Rencana redenominasi ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menyiapkan transformasi penting di sektor keuangan. Melalui kebijakan ini, nilai mata uang rupiah tidak akan berubah secara riil, namun angka nominalnya akan dipangkas agar lebih sederhana.
Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi daya beli dan nilai ekonominya tetap sama. Tujuannya adalah untuk memperbaiki efisiensi transaksi, mengefisienkan sistem akuntansi, serta meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah.
Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan redenominasi ini juga penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta melindungi daya beli masyarakat.
Selain itu, langkah ini dinilai dapat memperkuat kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi internasional, sejalan dengan arah kebijakan moneter dan fiskal yang semakin modern dan adaptif.
Target Selesai pada 2027
Dalam rencana tersebut, pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
RUU ini ditargetkan selesai pada tahun 2027, setelah melalui berbagai tahapan persiapan, sosialisasi, dan konsultasi publik.
Meskipun belum ada rincian resmi mengenai berapa banyak angka nol yang akan dihapus, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, guna menghindari gejolak di masyarakat maupun sektor keuangan.
Pernah Tertunda Sejak 2013
Wacana redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru.
Pada 2013, pemerintah pernah mengajukan RUU Redenominasi Rupiah ke DPR dengan usulan pemangkasan tiga angka nol dari nominal uang kertas. Namun, rencana itu tertunda karena kondisi ekonomi global dan domestik saat itu belum stabil.