news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kubu Roy Suryo mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tujuan mengambil langsung fotokopi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta Pusat, Jumat (24/110/2025).
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

Polisi Sebut Roy Suryo Cs Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, menyebut hasil penyidikan menunjukkan adanya penyebaran informasi yang tidak ilmiah dan meresahkan publik.
Jumat, 7 November 2025 - 13:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya diduga menyebar tuduhan palsu yang menyesatkan publik, termasuk manipulasi dokumen digital ijazah dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, menyebut hasil penyidikan menunjukkan adanya penyebaran informasi yang tidak ilmiah dan meresahkan publik.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata dia, Jumat, 7 November 2025.

Penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari digital forensik, komunikasi sosial, hingga Dewan Pers dan Kemenkumham. Hasilnya, polisi menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,” ucap Asep.

Adapun ada delapan tersangka dalam kasus ini yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik. (nba)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:40
01:53
05:11
08:13
08:38
02:28

Viral