- Syifa Aulia-tvOne
Puan Maharani Sebut Bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Anggota DPR Nonaktif
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota DPR nonaktif.
Adapun dari lima anggota DPR yang dinonaktifkan partai, hanya tiga yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Atas hal ini, Puan menyebut pimpinan DPR akan langsung menindaklanjuti putusan tersebut.
“Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Sebelumnya, MKD menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR pada Rabu (5/11/2025).
Ketua MKD Nazaruddin Den Gam menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Nafa mendapat sanksi dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan, Eko dinonaktifkan selama empat bulan, dan Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan.
Sedangkan, MKD menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies tidak melanggar kode etik.
Dek Gak menyebut selama masa nonaktif, kelima orang itu tidak mendapat hak keuangan dari DPR.
"Menyatakan teradu I sampai V selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," ungkap Dek Gam dalam sidang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2025). (saa/nsi)