- Antara
INDEF Ingatkan Raperda KTR yang Eksesif Bisa Perlebar Kesenjangan Ekonomi Rakyat
Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah penolakan berbagai elemen masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk selanjutnya diberikan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya selama proses pembahasan di Pansus DPRD DKI Jakarta, Raperda KTR tersebut menuai beragam masukan dan protes dari berbagai kalangan terkait dampak atas penerapan zona pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Bahkan, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat hingga kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok.
“Alhamdulillah, per hari ini, tanggal 30 Oktober, kami bersama Pansus tuntaskan pembahasan di level Pansus, menghasilkan 27 Pasal 9 Bab. Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” ujar Ketua Pansus Farah Savira yang mengungkapkan hal itu usai finalisasi Ranperda KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Farah juga menegaskan bahwa pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draf Raperda KTR.
"Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” ujar Farah.
Polemik Raperda KTR DKI Jakarta yang dibahas Pansus dan ramai menuai penolakan oleh pedagang, juga menjadi perhatian bagi para pembuat kebijakan.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman menilai berbagai pelarangan tersebut bisa menekan aktivitas pedagang kecil dan memutus rantai ekonomi rakyat.
Pasal-pasal pelarangan penjualan dalam Raperda KTR DKI Jakarta, menurut pandangan Rizal, mengabaikan realitas sosial-ekonomi urban yang selama ini bertumpu pada perputaran sektor informal.
"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah," papar Rizal.