news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Adies Kadir Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Golkar: Konstituen Pasti Ikut Senang

Politisi Partai Golkar, Adies Kadir dinyatakan terbukti tidak melanggar kode etik anggota DPR RI.
Kamis, 6 November 2025 - 08:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Politisi Partai Golkar, Adies Kadir dinyatakan terbukti tidak melanggar kode etik anggota DPR RI. Adies kemudian dapat kembali aktif sebagai Wakil Ketua DPR RI usai dirinya sempat dinonaktifkan.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menjelaskan partainya akan langsung menindaklanjuti putusan Adies.

“Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD.,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi kabar gembira bagi para konstituen Adies di daerah pemilihannya (dapil).

“Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji.

Lebih lanjut, dia menuturkan Partai Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan yang ditetapkan oleh DPR, termasuk MKD.

Dia mengatakan putusan MKD adalah proses panjang dengan mempertimbangkan semua fakta dan keterangan para saksi, ahli, maupun teradu.

Di sisi lain, Sarmuji menilai proses etik di DPR adalah bagian dari sistem check and balances yang harus dijalankan secara transparan dan objektif.

“Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” jelas dia.

Sebelumnya, MKD menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR pada Rabu (5/11/2025).

Ketua MKD Nazaruddin Den Gam menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

Nafa mendapat sanksi dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan, Eko dinonaktifkan selama empat bulan, dan Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan.

Sedangkan, MKD menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies tidak melanggar kode etik. Dek Gak menyebut selama masa nonaktif, kelima orang itu tidak mendapat hak keuangan dari DPR.

"Menyatakan teradu I sampai V selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," ungkap Dek Gam dalam sidang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2025). (saa/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral