news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bripda Waldi dan dosen cantik berinisial EY di Jambi.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Adik dari Dosen Cantik di Jambi Lantang Bicara Minta Polisi Penuhi ‘Janji’ Hukum Mati Bripda Waldi

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan dosen cantik berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi dengan tersangka seorang anggota Polri yakni Bripda Waldi disorot hingga memancing kemarahan publik.
Kamis, 6 November 2025 - 06:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan dosen cantik berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi dengan tersangka seorang anggota Polri yakni Bripda Waldi disorot hingga memancing kemarahan publik.

Diketahui, Bripda Waldi tega melakuak aksi kejihnya tersebut di rumah dinas korban yang berada di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025) siang.

Sadisnya, anggota Propam Polres Tebo tersebut justru sempat menyampaikan rasa belasungkawa terhadap keluarga EY usai melakukan perbuatan kejih dengan memerkosa dan pembunuhan terhadap korban.

Beruntung, aksi pelaku yang mencoba mengelabui keluarga korban tak berlangsung lama usai Bripda Waldi ditangkap di Kabupaten Tebo, Jambi pada Minggu (2/11/2025).

Bripda Waldi diduga membunuh Dosen Cantik di Bungo, Jambi.
Sumber :
  • Istimewa

 

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan pelaku berupaya menghilangkan sejumlah bukti aksi pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap dosen cantik EY.

“Jadi, dia memang ulet dan licik. Sejak awal, dia sudah berusaha menghilangkan jejak, mengepel lokasi, sehingga jejaknya sangat sulit dibuktikan jika hanya berdasarkan TKP,” kata Natalena dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Natalena mengungkap pelaku turut serta mengambil sejumlah barang berharga milik korban usai melakukan aski kejih pemerkosaan disertai pembunuhan itu.

Menurutnya aksi kejih pelaku terhadap dosen cantik berinisial EY itu ditengarai motif asmara yang sempat terjalin antar keduanya.

“Untuk motif sementara yang bisa kami ungkapkan adalah asmara,” ungkapnya.

Bripda Waldi pun kini dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatan kejih berupa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Bahkan, Bripda Waldi terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP yang dijerat kepada anggota Propam Polres Tebo itu.

“Kami sudah menetapkan persangkaan Primer pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3, dan Pasal 351, Jo Pasal 181 KUHP,” katanya.

Adik Korban Lantang Berbicara di Polda Jambi Tagih Hukuman Mati Bripda Waldi

Anis selaku adik dari korban Ey pun mendatangi Mapolres Bungo pada Rabu (5/11/2025) terkait penyampaian keterangannya kepada Propam Polda Jambi.

Anis mengaku dirinya dimintai keterangan terkait sejumlah barang milik korban yang ditunjukan Propam Polda Jambi kepadanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral