news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman.
Sumber :
  • Istimewa

ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) kembali menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman agar regulasi di bidang penyiaran dan perfilman dapat berjalan harmonis di era konvergensi digital.
Rabu, 5 November 2025 - 22:14 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Gilang, tumpang tindih regulasi tersebut juga dapat menyebabkan distorsi terhadap kreativitas dan inovasi konten, karena produsen konten siaran menjadi ragu dalam berkreasi. “Di sisi lain platform digital yang menayangkan konten serupa tidak melalui mekanisme sensor atau pengawasan yang setara. Hal ini menimbulkan ketidakadilan regulasi di era konvergensi media,” tambahnya.

ATVSI menilai bahwa di tengah tren konvergensi digital, di mana batas antara media konvensional dan media platform digital semakin kabur, kedua undang-undang tersebut harus disinkronisasi dan direvisi secara komprehensif agar selaras dengan perkembangan teknologi dan ekosistem industri saat ini.

Perlu Sinkronisasi Substansi dan Kelembagaan

ATVSI menekankan, dalam merevisi kedua undang-undang tersebut tidak cukup hanya memperbaiki pasal-pasal, tetapi juga harus merubah paradigma dari kondisi analog ke kondisi kovergensi digital. Juga harus menyentuh sinkronisasi tugas dan fungsi (tusi) KPI dan LSF.

“Perlu ada pembagian tugas yang jelas antara KPI dan LSF. Produk hukum keduanya juga harus saling mendukung bukan bertentangan,” ujar Gilang.

Ia mencontohkan, parameter penilaian atau penyensoran film dan iklan, penggolongan usia penonton, jam tayang, dan standar kepatutan isi siaran harus disusun bersama dan disepakati kedua lembaga. “Jangan sampai satu konten dinilai layak oleh LSF, tetapi dianggap melanggar oleh KPI. Untuk itu perlu dibuat mekanisme joint committee KPI dan LSF, agar setiap keputusan terhadap konten bersifat tunggal dan mengikat,” tegasnya.

Selain itu, revisi kedua undang-undang juga diharapkan dapat menghapus seluruh ketentuan yang bersifat duplikasi, tumpang tindih, dan tidak relevan dengan perkembangan industri penyiaran digital.

Berbasis Pancasila dan Nilai Keindonesiaan

ATVSI mengingatkan bahwa revisi UU Penyiaran dan UU Perfilman tidak hanya soal penyesuaian paradigma, penyesuaian teknologi tetapi juga penguatan nilai-nilai ideologis bangsa.

“Kedua undang-undang ini harus sama sama berasaskan Pancasila dan menjamin pelestarian serta promosi nilai nilai keindonesiaan di tengah derasnya arus konten global di era multiplatform,” kata Gilang.

Menurutnya televisi sebagai media arus utama masih memiliki peran sosial penting dalam menjaga karakter bangsa, memperkuat demokrasi, dan melindungi masyarakat dari konten yang merusak. Lembaga penyiaran tidak di kontrol oleh algoritma. Karena itu, pengaturan hukum di bidang penyiaran dan perfilman harus mampu menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab sosial, dan kepastian regulasi.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral