news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eko Patrio.
Sumber :
  • YouTube/EKOPATRIOTV

Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Nonaktif 4 Bulan

MKD DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio karena melanggar kode etik.
Rabu, 5 November 2025 - 14:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau biasa dikenal sebagai Eko Patrio karena melanggar kode etik.

Adapun hukuman yang dijatuhkan untuk Eko Patrio adalah nonaktif menjadi anggota DPR RI selama empat bulan.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun dalam sidang putusan etik di ruang sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.

"Menyatakan teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama empat bulan," kata Adang. 

Hukuman tersebut mulai berlaku sejak dinyatakan oleh MKD pada hari ini.

“Yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan sebelumnya oleh masing-masing partai. 

Kelima anggota DPR tersebut kini berstatus nonaktif. Mereka ialah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Sidang digelar di ruang sidang MKD DPR RI pada Rabu, 5 November 2025. Sidang dipimpin langsung Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. 

Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan perkara terhadap kelima anggota DPR yang telah dinonaktifkan.

"Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Hendro Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni," kata Dek Gam dalam ruang sidang. 

"Dan mahkamah kehormatan dewan telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu," sambungnya. (iwh)

Yeni Lestari/VIVA

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral