news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berita Foto : Kenakan Jaket Hitam dan Masker, Onadio Leonardo Tiba di Polres Jakbar Usai Jalani Asesmen.
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Tak Main-Main, Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi menegaskan langkah hukum serius terhadap pemasok narkoba yang memasok barang haram kepada musisi dan aktor Onadio Leonardo atau Onad.
Selasa, 4 November 2025 - 14:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polisi menegaskan langkah hukum serius terhadap pemasok narkoba yang memasok barang haram kepada musisi dan aktor Onadio Leonardo atau Onad. 

Pelaku berinisial KR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan penyidikan yang dilakukan terhadap KR telah memenuhi unsur tindak pidana penjualan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan demikian, KR sang pemasok narkoba untuk Onadio Leonardo akan terancam dipenjara seumur hidup.

“Hasil dari penyidikan perbuatan dari yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I maka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari penangkapan musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo di kawasan Tangerang Selatan pada Kamis (30/10/2025).

Saat ditangkap, Onadio Leonardo tengah bersama istrinya, yakni Beby Prisilia. Namun, Beby dinyatakan negatif narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, Onadio Leonardo positif menggunakan narkoba dan mengaku membeli barang haram tersebut dari KR.

Berdasarkan keterangan itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga KR ditetapkan sebagai tersangka pemasok narkotika dan ditahan.

Sementara itu, Onadio Leonardo diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan menjalani asesmen rehabilitasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral