news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.
Sumber :
  • ist

Berkas Belum Lengkap, Penahanan Melani Mecimapro Bisa Ditangguhkan Jika...

Kasus Fransiska Dwi Melani dari Mecimapro masih berlanjut. Jika berkas belum lengkap, penahanan bisa ditangguhkan dengan wajib lapor ke polisi.
Senin, 3 November 2025 - 19:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE yang menyeret nama Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa masa penahanan terhadap tersangka FDM tidak dapat diperpanjang lagi. Pasalnya, Melani telah menjalani penahanan sejak 9 September 2025 dan telah diperpanjang pada 29 September 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan masa penahanan Melani akan berakhir pada Jumat, 7 November 2025. Dengan demikian, Melani telah menjalani masa penahanan selama 40 hari.

“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Kombes Budi, Senin (3/11/2025).

Jika sampai akhir pekan Kejaksaan belum menyatakan berkas lengkap (P-21), maka penyidik akan menangguhkan penahanan (tidak ditahan) dengan syarat bagi tersangka.

“Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” jelasnya.

Berkas Perkara Belum Lengkap

Saat ini, berkas perkara Melani masih dinyatakan belum lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karenanya, penyidik kepolisian langsung melengkapi petunjuk jaksa dan segera kembali melimpahkan berkas P-19.

“Kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” tutur Budi.

Ia memastikan bahwa tim penyidik telah menuntaskan seluruh arahan dari jaksa.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti dan pelimpahan berkas tetap berjalan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah pihak penyelenggara konser TWICE di Indonesia, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, dilaporkan oleh sejumlah investor atas dugaan penggelapan dana investasi.

Investor mengaku tidak memperoleh kejelasan terkait pengelolaan dana miliaran rupiah yang dijanjikan untuk proyek konser tersebut.

Alhasil, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Fransiska sebagai tersangka. (rpi/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral