news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gibran Rakabuming Raka..
Sumber :
  • Sekretariat Wakil Presiden

Terkuak! Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Wapres Gibran: Berkas Calon Wapres...

Terkuak, isi gugatan seorang warga bernama Subhan Palal terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon wakil presiden 2024–2029 Gibran dan KPU
Senin, 3 November 2025 - 15:52 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menilai mutlak dilarang dan hanya sesuai dengan UU beserta peraturannya saja yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA.

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas, kata dia, tidak membutuhkan peraturan dalam pelaksanaannya karena sudah jelas.

"Bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan tersebut di atas. Maka secara obsolut tergugat I tidak pernah SMA, Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat. Yang selebelkan berdasarkan hukum negara RI. Yaitu tergugat I tidak tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," kata Subhan.

"Dengan demikian maka Tergugat I dan II perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I tidak akan terjadi tanpa peran aktif tergugat II selaku penyelenggara pemilu. Maka perbuatan melawan tergugat I menjadi sempurna dari bantuan tergugat II," pungkasnya.

Kemudian, dalam isi gugatannya Subhan juga menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. 

Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Untuk diketahui, Wapres Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA-nya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral