- istimewa
Onadio Leonardo Ajukan Rehabilitasi, Polda Metro Respons Begini
Jakarta, tvonenews.com - Kasus narkoba yang menyeret artis sekaligus Musisi, Onadio Leonardo terus bergulir.
Onad resmi mengajukan permohonan rehabilitasi setelah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa surat permohonan rehabilitasi dari Onadio telah diterima penyidik.
"Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan," kata Kombes Budi, Senin (3/11/2025).
Namun, keputusan selanjutnya masih menunggu hasil asesmen yang menjadi kewenangan BNNP.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berjalan sembari menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Kita masih menunggu hasil asesmen dari BNNP Jakarta. Jika sudah keluar, akan kami update kembali,” ujar Kombes Budi.
Menurut Budi, sesuai ketentuan perundang-undangan, tersangka yang terbukti sebagai pengguna narkoba berhak mengajukan rehabilitasi.
Namun, keputusan itu tetap bergantung pada hasil asesmen resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
“Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi, tapi harus melalui proses asesmen, dan itu merupakan kewenangan BNNP,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Onadio Leonardo ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 30 Oktober 2025 lalu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam jumlah kecil yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Setelah menjalani pemeriksaan, Onadio dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, penyidik menegaskan bahwa penanganan kasus akan mengedepankan aspek rehabilitatif sesuai dengan peran tersangka sebagai pengguna, bukan pengedar.
Kini, nasib mantan vokalis band Killing Me Inside itu menunggu hasil asesmen BNNP Jakarta untuk menentukan apakah ia akan menjalani proses rehabilitasi medis atau tetap diproses secara pidana.
(rpi)