- Istimewa
Puji Kinerja Menteri Imipas Agus Andrianto dalam Pembenahan Lapas di Indonesia, Pengamat: Langkah Nyata
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kebijakan pemerintah dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau (Menteri Imipas) RI, Jenderal Pol (Purn), Drs. Agus Andrianto telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap pembenahan, peningkatan dan memperkuat lapas-lapas di seluruh Indonesia, serta komitmen dalam memberdayakan warga binaan dari berbagai karya dan kreatifitas.
Hal ini dibuktikan dengan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mengalami lonjakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Tercatat nilai PNBP melonjak sebesar Rp. 8,3 triliun dari sektor Imigrasi.
Selanjutnya, tercatat dalam setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atau berdirinya Kementerian Imipas, sebanyak 11.962 kegiatan razia telah dilaksanakan, dengan hasilnya terdapat 10.572 unit ponsel dan 21.843 benda elektronik yang berhasil disita hingga 15 Oktober 2025.
Selain itu, Kemenimipas berhasil menyabet penghargaan tertinggi yaitu Gold Winner dari Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2025.
"Langkah nyata kinerja dan capaian keberhasilan Kemenimipas tersebut mencerminkan komitmen pemerintah yang adaptif, profesianal, dan akuntabel sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang tertuang dalam asta citanya yakni memperkuat sistem reformasi politik, birokrasi, dan hukum," ucap Nasky dalam keterangannya.
Oleh karena itu, menurut Nasky, sesuai fakta dan data diatas kinerja, capain, dan dedikasi Menteri Imipas beserta jajarannya dalam menjaga akuntabilitas, profesionalitas, dan keterbukaan informasi lembaga publik patut diapresiasi dan didukung oleh semua elemen bangsa.
Di samping itu, langkah Menteri Imipas RI, Agus yang menyepakati pembebasan bersyarat (PB) Setya Novanto dinilai sudah sesuai mekanisme, prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Publik melihat, Langkah Kemenimipas sebelum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat (PB) tersebut pasti sudah melalui mekanisme pertimbangan dari berbagai aspek aturan, koordinasi lintas kementerian lembaga, dan juga sudah memenuhi persyaratan aturan hukum yang berlaku dalam pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) bagi warga binaan secara administratif dan substantif dalam hal ini SN dan
telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat narapidana," tegas Nasky.
Alumnus indef school of political economy Jakarta itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar bohong, opini tendensius, maupun provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan.