- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
15 Obat Herbal Ilegal Beredar, BPOM Bongkar ‘Virus’ BKO yang Mengancam Kesehatan Publik
Jakarta, tvOnenews.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap praktik mematikan di balik pasar obat herbal dan suplemen.
Sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia dinyatakan ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, hasil pengawasan sepanjang September 2025.
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman langsung bagi kesehatan masyarakat. Produk-produk tersebut menyasar konsumen dengan iming-iming khasiat pelangsing, peningkat stamina pria, hingga pereda nyeri.
Namun di balik klaim herbal, terkandung zat kimia keras seperti sibutramin, sildenafil sitrat, hingga deksametason—komposisi obat keras yang semestinya hanya digunakan dengan pengawasan medis.
Secara rinci, BPOM menemukan lima produk pelangsing mengandung sibutramin, lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat, dan lima produk pegal linu mengandung campuran deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.
Investigasi BPOM juga mengungkap seluruh produk ilegal tersebut tidak memiliki nomor izin edar (NIE), bahkan sebagian mencatut nomor palsu.
“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Sibutramin dalam produk pelangsing bisa memicu gangguan jantung, gangguan psikologis, hingga kerusakan hati. Sildenafil yang diselipkan dalam herbal stamina berpotensi menyebabkan tekanan darah tidak stabil hingga kematian.
Sementara deksametason tanpa pengawasan dapat menimbulkan gangguan hormon, kerusakan organ, hingga menurunkan kekebalan tubuh.
BPOM menegaskan, efek obat berbahaya tersebut semakin tinggi risikonya karena dikonsumsi publik tanpa aturan dosis dan tanpa konsultasi medis.
Selain dari hasil pengawasan dalam negeri, BPOM turut menerima laporan dari otoritas Thailand, Malaysia, dan Singapura. Melalui mekanisme ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS), ketiga negara melaporkan tujuh produk OBA mengandung BKO yang juga beredar di kawasan Asia Tenggara.
Badan pengawas ini menyatakan akan terus melakukan penelusuran rantai produksi serta distribusi dan mengambil langkah hukum bila ditemukan unsur pidana.
“BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Taruna.
PPNS BPOM akan melanjutkan kasus dengan proses pro-justitia jika ditemukan bukti kuat aktivitas produksi ilegal.
BPOM mengimbau masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar, menghindari produk dengan klaim instan, dan melaporkan temuan mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai POM terdekat.
“Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang tak masuk akal dan jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh kita, ekonomi kita, dan masa depan generasi kita,” tutup Kepala BPOM. (agr)