- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Presiden Bentuk Tim Koordinasi Program MBG, DPR Desak Rekomendasi Ombudsman Dijalankan
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden RI, Prabowo Subianto resmi membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu (29/10/2025).
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mendukung pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG.
Menurutnya, langkah itu dapat memperketat tata kelola dan mencegah berbagai persoalan MBG, khususnya kasus keracunan.
“Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG ini kami dukung karena membawa angin segar bagi perbaikan program yang selama ini masih terjadi kasus demi kasus. Kita tentu tidak ingin keracunan terus terjadi dan berdampak pada anak-anak,” kata Neng Eem kepada media, Jumat (31/10/2025).
Di sisi lain, politisi PKB ini meminta Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG untuk melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman.
“Rekomendasi Ombudsman jangan disepelekan karena berdasarkan rapid assessment dan menjadi langkah perbaikan dalam menjalankan program MBG,” jelas dia.
Adapun sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya empat potensi maladministrasi dalam program MBG. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra, mengungkapkan empat poin tersebut yakni penundaan berlarut, diskriminasi, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur.
“Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik-kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009-harus ditegakkan secara konsisten,” kata Yeka di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Ombudsman juga menemukan delapan masalah utama dalam pelaksanaan program MBG. Pertama, ada kesenjangan yang jauh antara target dengan realisasinya. Kedua, marak kasus keracunan massal.
Ketiga, penetapan mitra yayasan dan SPPG belum transparan serta rawan konflik kepentingan. Keempat, keterbatasan dan penataan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan gaji serta beban kerja guru dan relawan.
Lima, mutu bahan baku tidak sesuai karena belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas. Enam, penerapan standar pengolahan makanan belum konsisten, khususnya Hazard Analysis and Critical Control Point(HACCP).
Tujuh, distribusi makanan belum tertib dan masih membebani guru di sekolah. Delapan, sistem pengawasan belum terintegrasi, masih bersifat reaktif, dan belum berbasis data sepenuhnya.
Atas hal itu, Ombudsman mendesak pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN), untuk menyempurnakan regulasi kemitraan dengan menegakkan prinsip kepastian waktu, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta memperhatikan kelancaran pembayaran gaji.
Ombudsman juga mendorong BPOM dilibatkan untuk mengawasi keamanan pangan dan distribusi. Pihaknya juga meminta BGN membuat dashboard digital untuk memantau mutu bahan, distribusi, serta penggunaan anggaran secara real time.
Ombudsman juga meminta ada jaminan perlindungan dan kompensasi untuk guru yang dilibatkan dalam proses distribusi MBG. (saa/raa)